Jumat, 12 September 2014

Warung Mikro Pembiayaan Berbasis Syariah

Pinjaman tanpa agunan oleh beberapa bank diperkenalkan kepada masyarakat dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pinjam uang merupakan pilihan utama masyarakat jika menginginkan sesuatu ketimbang mengumpulkan pundi-pundi dengan menabung yang memakan waktu cukup lama.
Bagi orang yang tidak bijaksana, meminjam modal tanpa jaminan bisa membuat terlena untuk mewujudkan semua keinginan tanpa berpikir panjang. Apalagi masyarakat Indonesia sangat dikenal dengan sifat konsumtifnya.
Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini tidak hanya bisa diajukan di bank konvensional yang lebih menerapkan kepada imbalan bunga simpanan yang tinggi. Dimana penentuan suku bunga ditentukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya presentase bunga didasarkan pada jumlah uang pinjaman nasabah. Jumlah pembayaran bunganya tidak mengikat, sekalipun keuntungan bank berlipat ganda.
Pada bank syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA) disebut dengan produk pembiayaan. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada seluruh aktivitas pembiayaan, melainkan menggunakan sistem kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank syariah, dapat ditemukan dalam beberapa produk pembiayaan yang tidak mensyaratakan jaminan, seperti Warung Mikro yang diluncurkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM). Produk ini melimitkan pembiayaan sampai 100 juta, dan semua orang bisa mengajukan asalkan termasuk dalam golongan karyawan tetap (Golbertap) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar