Pinjaman tanpa agunan oleh beberapa bank diperkenalkan kepada
masyarakat dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pinjam uang merupakan
pilihan utama masyarakat jika menginginkan sesuatu ketimbang
mengumpulkan pundi-pundi dengan menabung yang memakan waktu cukup lama.
Bagi orang yang tidak bijaksana, meminjam modal tanpa jaminan bisa
membuat terlena untuk mewujudkan semua keinginan tanpa berpikir panjang.
Apalagi masyarakat Indonesia sangat dikenal dengan sifat konsumtifnya.
Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini tidak hanya bisa diajukan di bank
konvensional yang lebih menerapkan kepada imbalan bunga simpanan yang
tinggi. Dimana penentuan suku bunga ditentukan pada waktu akad dengan
pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya presentase bunga
didasarkan pada jumlah uang pinjaman nasabah. Jumlah pembayaran
bunganya tidak mengikat, sekalipun keuntungan bank berlipat ganda.
Pada bank syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA) disebut dengan produk
pembiayaan. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada seluruh
aktivitas pembiayaan, melainkan menggunakan sistem kemitraan yang
dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank syariah, dapat ditemukan dalam
beberapa produk pembiayaan yang tidak mensyaratakan jaminan, seperti
Warung Mikro yang diluncurkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM). Produk
ini melimitkan pembiayaan sampai 100 juta, dan semua orang bisa
mengajukan asalkan termasuk dalam golongan karyawan tetap (Golbertap)
baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar